APBD-P Kutim 2022 Baru Terserap Rp1,4 Triliun, Teddy: Semoga Bisa Terserap Maksimal

img

APBD-P Kutim Tahun 2022 Baru Terserap Rp1,4 Triliun, Teddy: Semoga Bisa Terserap Maksimal 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SANGATTA- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kutai Timur Tahun 2022 baru terserap sekitar Rp1,4 triliun. Itu artinya, masih ada Rp3 triliunan yang hingga hari ini belum terserap.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Teddy Febrian pada Rabu (30/11/2022) di Hotel Royal Victoria , Teluk Lingga, Sangatta Utara.

"Kas kita sampai hari ini masih ada diangka Rp3 triliunan dan itu cukup banyak, mudah-mudahan dalam waktu kurang lebih satu bulan bisa terserap maksimal," ungkapnya.

Disinggung terkait pekerjaan atau proyek yang nantinya tidak tuntas diakhir tahun sehingga anggaran tak terserap maksimal, ia menyebutkan ada regulasi atau opsi penambahan waktu kerja dengan sistem bank garansi.

"Ada perpanjangan waktu dari Pemerintah Pusat sekitar 50 hari untuk PPK/SKPD terkait agar bisa merealisasikan program kerjanya. Kalau tidak, mereka kena denda yang sangat besar," jelasnya.

Disarankan Teddy, SKPD yang ada di Kutai Timur untuk bisa terlebih dulu melakukan koordinasi atau komunikasi dengan BPKAD dan Inspektorat sebelum mengusulkan atau memperpanjang sebuah program kerja. Tujuannya, supaya program kerja itu bisa direview lebih dulu.

"Jadi kami sarankan segera berkoordinasi dengan BPKAD dan inspektorat supaya kita sama-sama mereview ke lapangan," terangnya.

Maksud Teddy, jangan sampai proyek itu menjadi beban APBD kedepannya karena akan menjadi hutang. Lebih baik tidak memaksakan untuk melanjutkan jika merasa tak mampu. 

"Kalau memang tidak selesai, stop sampai disitu. Nanti kita akan berkontrak yang baru lagi untuk penyelesaiannya, jangan dipaksakan sesuatu yang dirasa memang tidak bisa diharapkan selesai dalam penambahan waktu itu," paparnya.

Jika memaksakan lanjut Teddy, maka yang rugi adalah Pemerintah Daerah dan SKPD bersangkutan justru kena denda. "Tahun lalu kita punya pengalaman Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, karena dana alokasi khusus, maka akhirnya menjadi beban APBD," katanya. 

Oleh karenanya, ia mewanti-wanti semua SKPD jangan sampai pekerjaan yang tidak selesai malah dipaksakan dan dibuatkan kontrak. Karena, justru akan menimbulkan hutang lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Jangan sampai seperti dulu, hutang kita ratusan miliar gara-gara permasalahan tadi. Artinya jangan sampai gali lobang tutup lobang. Kami mengingatkan SKPD hati-hati, karena itu akan diperiksa. BPKAD ini sifatnya tidak mengurusi masalah teknis, kecuali administrasinya. Sepanjang kelengkapan lengkap, pasti kami akan membayarkannya," pesannya.(adv)